Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Definisi Perkebunan


Definisi Perkebunan - Sebagai negara agraris, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk pengembangan tanaman perkebunan guna mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Bisnis perkebunan terbukti cukup kuat menahan badai resesi dan krisis moneter yang melanda perekonomian Indonesia. 

Oleh karena itu perkebunan perlu dikelola, maupun dilindungi, dimanfaatkan secara keseluruhan, terbuka, terpadu, dan bertanggung jawab dalam rangka meningkatkan perekonomian rakyat, bangsa dan Negara Indonesia. 

Diera perdagangan bebas, perkebunan merupakan komoditas unggulan Indonesia yang mampu memberikan banyak devisa bagi negara. Upaya yang harus dilakukan agar dapat meningkatkan kualitas produk, keamanan, kontinuitas produksi dengan harga yang kompetitif sehingga mampu bersaing di pasar internasional.

Definisi Perkebunan

Definisi Perkebunan Definisi perkebunan menurut Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004, yang dimaksud dengan perkebunan adalah segala kegiatan yang membudidayakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tanam lain dalam suatu ekosistem yang sesuai.

Mengolah dan memasarkan barang dan jasa yang dihasilkan dari tanaman tersebut dengan bantuan ilmu. pengetahuan dan teknologi. teknologi, permodalan dan pengelolaan untuk menciptakan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.

Perkebunan diselenggarakan berdasarkan asas manfaat dan lestari, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, dan keadilan, sedangkan tujuan pengelolaan perkebunan adalah: meningkatkan pendapatan masyarakat; meningkatkan pendapatan Negara; meningkatkan penerimaan devisa Negara.

Memberikan kesempatan kerja; meningkatkan produktivitas perkebunan, nilai tambah, dan daya saing; memenuhi atau meningkatkan kebutuhan konsumsi dalam negeri; dan mengoptimalkan pengelolaan dalam sumber daya alam secara berkelanjutan. Perkebunan memiliki tiga fungsi, yaitu: perekonomian, ekologi, dan sosial budaya. 

Pelaku usaha perkebunan di Indonesia terbagi menjadi dua kelompok yaitu perkebun dan perusahaan perkebunan. Perkebun adalah orang atau perseorangan yang melakukan usaha perkebunan dengan usaha yang tidak mencapai skala tertentu, atau lebih dikenal dengan perkebunan rakyat. 

Industri perkebunan merupakan usaha yang berbentuk badan hukum yang meliputi koperasi dan perseroan terbatas baik itu milik negara maupun swasta, yang mengelola industri perkebunan dalam skala tertentu. Demikianlah ulasan tentang definisi perkebunan semoga artikel diatas bisa bermanfaat bagi Anda.


Posting Komentar untuk " Definisi Perkebunan"